Segera Daftarkan Kartu Prabayar Anda Jika Tidak Ingin Diblokir


Pemerintah diwakili Menkominfo memperketat proses registrasi kartu SIM Prabayar. Bagi para provider dihimbau untuk segera melakukan pendataan pengguna kartu prabayar. Pelanggan baru maupun lama wajib melakukan registrasi kartu mereka dengan menyertakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di KTP dan nomor KK (Kartu Keluarga).

Data yang baru terkumpul sampai saat ini berdasarkan pendataan Kompas baru sekitar 305.782.219 (28 Februari 2018).

Registrasi nomor prabayar ini berlaku seterusnya. Validasi data kependudukan dan pencatatan sipil hanya berlaku ketika kebijakan registrasi ulang berjalan mulai 1 Oktober 2017 s.d 28 Februari 2018 kemarin.


Setelah tenggat waktu registrasi berakhir, pelanggan kartu prabayar akan menerima sangsi blokir. Bentuk pemblokiran ini dimulai dari layanan panggilan keluar dan layanan pesan singkat atau SMS pada tanggal 1 Maret 2018. Namun pelanggan masih bisa untuk menerima panggilan, SMS masuk, dan menggunakan data internet.

Jika pelanggan belum melakukan registrasi ulang hingga 31 Maret 2018, mulai tanggal 1 April 2018 akan menerima pemblokiran tahapan berikutnya yaitu panggilan keluar dan SMS. Pelanggan hanya bisa menggunakan data internet saja. Jik pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 30 April 2018 maka pelanggan akan menerima pemblokiran total.

Maka dari itu segera lakukan registrasi ulang kartu prabayar ini. Manfaat dari pendaftaran kartu prabayar ini sangat banyak, antara lain adalah mengurangi SMS penipuan, melacak jejak terorisme, mengurangi tindakan kejahatan dan sebagainya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Segera Daftarkan Kartu Prabayar Anda Jika Tidak Ingin Diblokir"

Post a Comment