Hati...Hati...!!! Berkendara Sambil Merkok Dikenakan Denda

Bagi sobat blogger pengguna kendaraan bermotor, untuk sekarang perlu sobat perhatikan, jangan sampai sobat berkendara sambil merokok. Jika sobat berkendara sambil merokok akan dikenakan dengan.

Lhoo... denda atas pelanggaran apa? kok bisa dikenakan denda!!!

Selain berkendara sambil merokok merugikan pengendara lain, sobat juga dikenakan pasal tentang Lalu-lintas dan Angkutan Umum yaitu pasal 106 Ayat 1, UU No.22 Tahun 2009 tentang konsentrasi dalam berkendaraan.


Menurut Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto saat diwaancarai oleh detik.com mengatakan bahwa konsentrasi adalah penuh perhatian dalam arti tidak boleh melakukan kegiatan atau dipengaruhi oleh situasi yang dapat menurunkan tingkat konsentrasi. Misalkan; capek, lelah, mengantuk, menggunakan HP, dibawah pengaruh Alkohol atau NAPZA, dan merokok.

Pelanggaran dalam pasal ini, seseorang yang melanggarnya bisa dikenakan denda sebanyak Rp 750.000,00 lumayan bukan bisa untuk sewa domain dan hosting selama setahun.

Jadi....sobat blogger semuanya, mulai saat ini kita harus konsentrasi penuh dalam berkendara, supaya tidak merugikan diri kita sendiri dan orang lain.

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hati...Hati...!!! Berkendara Sambil Merkok Dikenakan Denda"

Post a Comment