Cara Membuat dan Memperpanjang SIM Secara Online

Korps Lalu Lintas (Korlantas) POLRI melakukan sebuah inovasi yang luar biasa dengan meluncurkan layanan membuat SIM secara online. Program ini adalah pengembangan dari program sebelumnya yaitu perpanjangan SIM secara online.

Menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, "SIM online sebenarnya sudah ada cuma hanya untuk perpanjangan, yang belum ada SIM online untuk yang baru, yang baru masih dibuat di tempat masing-masing. Dengan adanya e-KTP data bisa dimasukkan, pemohon bisa apply dimana saja di seluruh Indonesia."

Dengan adanya program pembuatan dan perpanjangan SIM secara online ini, akan lebih menghemat waktu tentunya. Membuat dan memperpanjang SIM secara online dapat dilakukan dimana saja, tidak harus di daerah asal kita tinggal, asalkan pemohon memiliki e-KTP. Bagaimana caranya untuk membuat SIM secara online, berikut adalah langkah-langkahnya:

#1  Syarat membuat SIM online

Syarat yang wajib dimiliki oleh pemohon adalah memiliki e-KTP. Daya permohononan SIM baru yang tersedia untuk sementara ini hanya aplikasi SIM A dan SIM C, untuk pengajuan SIM lain pemohon harus datang langsung ke Satpas terdekat untuk melakukan permohonan.

#2  Langkah Membuat SIM online

Langkah-langkah membuat SIM baru secara online:
#  Buka website http://sim.korlantas.polri.go.id
#  Setelah dibuka pemohon akan ditampilkan 4 menu, lalu pilih Pendaftaran SIM Online


















#  Saat pertama kali membua, ada informasi penting bagi pemohon, tolong untuk dibaca dan dipahami dahulu sebelum melanjutkan langkah menuju pemohonan SIM secara online.
#  Lalu klik Lanjut
#  Setelah klik lanjut, pemohon mengisi "Data Permohonan" sesuai data e-KTP














#  Apabila pemohon suskses dalam melakukan pendaftaran, pemohon akan mendapatkan kode booking dan pesan yang di kirim ke e-Mail dan nantinya harus di cetak untuk di bawa ke Satpas.

#  Selanjtnya pemohon melakukan pembayaran via ATM, EDC atau ke kasir Bank BRI dimana saja di seluruh Indonesia.


#  Sebelum datang ke Satpas/Gerai/SIM Keliling, pemoohon wajib menyiapkan surat keterangan dokter, bisa dari puskesmas, atau dokter klinik. Persiapkan juga KTP asli dan fotokopi sekurang-kurangnya 2 lembar, bawa lebih tidak masalah.

#  Setelah pemohon datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliilng, petugas kepolisian akan memeriksa data pemohon dan melakukan indentifikasi serta verifikasi data. Selanjutnya, pemohon tinggal menunggu untuk foto, tanda tangan, dan pengambilan sidik jari.

#  Setelah selesai di verifikasi data pemohon, maka pemohon akan menjalani tes tertulis dan tes praktik. JIka lulus keduanya maka SIM pemohon siap untuk dicetak.

#3  Biaya Pembuatan SIM Online

Biaya pembuatan SIM online dan manual tarifnya sama saja, cuma yang membedakan adalah proses awalnya saja. Kalau dipikir lebih enak cara membuat SIM secara online karena kita tidak harus mengantri. Proses pembayarannya pun tergolong lebih aman dan nyaman yaitu tinggal transfer via ATM atau ke Bank BRI langsung.

Berapa terif pembuatan SIM baru yang di tetapkan oleh POLRI? Berikut ini adalah daftar tarif pembuatan SIM baru:
  • SIM A, B1 dan B2  ===>  Baru (Rp 120.000,00);  Perpanjangan (Rp80.000,00)
  • SIM C ===>  Baru (Rp 100.000,00);  Perpanjangan (Rp 75.000,00)
  • SIM D ===>  Baru (Rp 50.000,00); Perpanjangan (Rp 30.000,00)
  • SIM Internasional ===>  Baru (Rp 250.000,00); Perpanjangan (Rp 225.000,00)
Itulah tata cara pembuatan SIM secara online, cukup mudah bukan. Silahkan sobat ikuti prosedur langkah-langkahnya diatas. Jika sekiranya sobat masih bingung, silahkan lihat video berikut ini:

Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "Cara Membuat dan Memperpanjang SIM Secara Online"

  1. Ohhh.... caranya begitu, besok coba kalau pas penpanjangan SIM ah. Thx bang Heru atas informasinya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya sob, caranya spt itu. Sdh ada beberapa tmn sy mencoba dan bisa...lancar jaya. POLRI skrg pelayanannya sdh bagus

      Delete